Struktur Organisasi

Dasar Pembentukan

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas

Sekretariat

Membawahkan :

  • Subbagian Umum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Membawahkan :

  • Seksi Lalu Lintas;
  • Seksi Pengujian Sarana; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Prasarana dan Keselamatan

Membawahkan :

  • Seksi Prasarana;
  • Seksi Keselamatan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

UPTD