Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan
Kabupaten Karanganyar
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan .
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas perbantuan yang ditugaskan.
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.