Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan .
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas perbantuan yang ditugaskan.
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;