Pengujian Kendaraan Bermotor

Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. PERDA No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar No 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
  2. PERBUP No 81 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Operasional Pelayanan

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pelayanan Pendaftaran Uji Ulang 1 Kali
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Jum’at Pukul 08.00 s/d 09.00 WIB Jum’at Pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

Syarat Pengujian

Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR



Uji Berkala Untuk Pertama Kali


  1. STNK asli yang masih berlaku
  2. Sertifikat registrasi uji tipe kendaraan dan surat keterangan perubahan bentuk bagi kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan jenis
  3. Surat keterangan ijin trayek / ijin oprasi (untuk angkutan penumpang umum)
  4. Surat tera tangki (untuk mobil barang berbentuk tangki)
  5. surat tera agrometer (untuk mobil penumpang jenis taksi)
  6. Surat keterangan pendaftaran landasan (untuk kereta gandengan / tempelan)
  7. Surat keterangan jati diri dan atau surat kuasa
  8. Membawa kendaraan ketempat pengujian


  1. Buku Uji
  2. STNK asli yang masih berlaku
  3. Sertifikat registrasi uji tipe kendaraan dan surat keterangan perubahan bentuk bagi kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan jenis
  4. Surat keterangan ijin trayek / ijin oprasi (untuk angkutan penumpang umum)
  5. Surat tera tangki (untuk mobil barang berbentuk tangki)
  6. surat tera agrometer (untuk mobil penumpang jenis taksi)
  7. Surat keterangan pendaftaran landasan (untuk kereta gandengan / tempelan)
  8. Surat keterangan jati diri dan atau surat kuasa
  9. Membawa kendaraan ketempat pengujian


  1. Foto copy Buku Uji
  2. Foto copy STNK yang masih berlaku
  3. Surat keterangan jati diri dan atau surat kuasa

Keterangan :

Persetujuan numpang uji kendaraan keluar daerah diberikan kepada semua jenis kendaraan, kecuali :

  • Mobil Penumpang Umum
  • Mobil Bus Umum
  • Taksi


  1. Formulir permohonan yang telah diisi
  2. STNK baru atau surat keterangan fiskal antar daerah
  3. Buku uji atau foto copy Buku uji
  4. Surat keterangan jati diri dan atau surat kuasa

Jenis Retribusi

Biaya yang dipungut sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor

Jenis Pelayanan / Obyek Besar Retribusi / Biaya
Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. JBB 0 – 3499 Kg
  2. JBB 3500 – 8000 Kg
  3. JBB 8001 – 15000 Kg
  4. JBB Diatas 15000 Kg
  5. Kereta Gandeng dan Kereta Tempelan
————————————

  1. Rp 35.000,-
  2. Rp 40.000,-
  3. Rp 45.000,-
  4. Rp 50.000,-
  5. Rp 50.000,-
Penggantian Tanda Uji Berkala Rp 7.500,-
Penggantian Buku Uji Berkala Rp 15.000,-
Penggantian Tanda Uji Berkala Karena Hilang Atau Rusak Sebelum Habis Masa Berlakunya Rp 22.500,-
Penggantian Buku Uji Berkala Karena Hilang Atau Rusak Sebelum Habis Masa Berlakunya Rp 30.000,-
Penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan Berupa Stiker Tanda Samping Kendaraan Rp 12.500,-
Penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan Karena hilang Atau Rusak Sebelum Habis Masa Berlakunya Rp 20.000,-

Keterangan :

  1. Besarnya Tarif Retribusi Tersebut Juga Berlaku Pula Untuk Kendaraan Numpang Uji Masuk.
  2. Buku Uji Berkala Pengganti Yang Hilang Dapat Diganti Paling Cepat 14 Hari Terhitung Sejak Tanggal Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Dalam Hal Wajib Retribusi Tidak Membayar Tepat Pada Waktunya atau Kurang Membayar Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Bunga 2% Setiap Bulan Dari Retribusi Yang Terhitung Yang Tidak atau Kurang Dibayar dan Ditagih Dengan Menggunakan SKRD

Alur Pengujian

Bagan / Alur Pengujian Kendaraan Bermotor

Pemohon
Pemohon datang di loket pendaftaran
mengisi surat permohonan,
melengkapi berkas persyaratan dan
menyerahkan kepada petugas.
Pendaftaran

Petugas loket memeriksa berkas permohonan yang selanjutnya diminta untuk membayar retribusi sesuai SKRD

Retribusi

Pemohon melakukan pembayaran retribusi biaya uji kendaraan yang besarnya sesuai dengan SKRD

Proses Pengujian

Pemohon membawa kendaraannya beserta FLHPK ke Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya kendaraan diserahkan kepada petugas penguji. Setelah selesai pemeriksaan petugas penguji menyerahkan Kendaraan dan FLHPK ke pemohon

Pengesahan

Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia menerima berkas hasil uji  dari petugas administrasi untuk dianalisa apakah kendaraan dinyatakan lulus uji atau tidak

Selesai

Petugas menyerahkan kembali surat-surat kendaraan kepada pemohon dan menyerahkan plat nomor kendaraan yang telah dipasangi plat uji.

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang alur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Kendaraan bermotor


Download Disini

SiBanter


Pengujian Kendaraan Bermotor Online

Pendaftaran Pengujian kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan secara online. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi


SiBANTER