Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No 109 Tahun 2021

tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas perbantuan yang ditugaskan.
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan;
  • pelaksanaan administrasi dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Tugas Pokok

“Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluiasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian dan pelayanan administrasi”.

Fungsi

  • Pengkoordinasian kegiatan;
  • Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaa, kearsipan dan kepegawaian;
  • Pengkoordinasian tatalaksana;
  • Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Umum

Tugas Pokok :

Penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, hukum, kehumasan, ketatalaksanaan, keorganisasian, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi Dishub.

Bidang

Lalu Lintas dan Angkutan

Tugas Pokok

“Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan pada bidang lalu lintas dan angkutan”.

Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Seksi Lalu Lintas

Tugas Pokok :

  • Menyiapkan bahan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan;
  • Melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan;
  • Melaksanakan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan;
  • Menyiapkan bahan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas jalan; dan
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas.

 

Seksi Pengujian Sarana

Tugas Pokok :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang pengujian kendaraan bermotor;
  • Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor;
  • Menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pengujian kendaraan bermotor.

Bidang

Prasarana dan Keselamatan

Tugas Pokok

“Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pada bidang prasarana, keselamatan dan pengembangan”.

Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian prasarana;
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Seksi Lalu Lintas

Tugas Pokok :

  • Menyiapkan bahan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan;
  • Melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan;
  • Melaksanakan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan;
  • Menyiapkan bahan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas jalan; dan
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas.

 

Seksi Pengujian Sarana

Tugas Pokok :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang pengujian kendaraan bermotor;
  • Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor;
  • Menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pengujian kendaraan bermotor.