Rekomendasi

Angkutan Umum

 

Dinas Perhubungan

Kabupaten Karanganyar

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perhubungan Nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Transportasi.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Penerbitan Rekomendasi Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

NO KOMPONEN URAIAN
1 Jenis Pelayanan

Standar Pelayanan ini memuat pengaturan yang terkait dengan rekomendasi untuk :

  • 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP); Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
  • 49212 Angkutan Bus Perbatasan; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan / atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP / AKDP.
  • 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP); Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
  • 49216 Angkutan Bus Khusus; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar / sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
  • 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
  • 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
  • 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
  • 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
2 Persyaratan
  1. Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
    • Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
    • Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
    • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
    • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
    • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
    • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
    • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
    • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  2. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan trayek atau penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
    • Dalam hal menguasai kendaraan, wajib:
  3. melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggungjawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan;
  4. sewa kendaraan dari lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angku tan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam bentuk kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris;
  5. melampirkan asuransi kendaraan diluar asuransi wajib Jasa Raharja;
  6. menggunakan livery dan merk dagang sesuai dengan perusahaan yang menguasai kendaraan; dan
  7. menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan yang menguasai kendaraan;
    • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
    • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  8. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan pengurangan usaha yang baru;
    • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; dan
    • Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi.
  9. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan jam perjalanan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki rekomendasi perubahan jadwal dari kepala terminal asal dan terminal tujuan; dan
    • Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang diubah jam perjalanannya.
  10. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan lintasan trayek yang meliputi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perubahan lintasan trayek baru;
    • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan perubahan lintasan yang baru;
    • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan
    • Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang berubah lintasannya.
  11. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Memiliki salinan dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
    • Memiliki bukti laporan kehilangan dokumen perizinan dari pihak berwenang; dan/atau
    • Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada media massa.
  12. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pada portal perizinan berusaha berbasis risiko (OSS.go.id).
  13. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
    • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
    • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
    • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik; dan
    • Mengembalikan kartu pengawasan kendaraan yang diganti.
  14. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
    • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
    • Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
    • Memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
    • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
    • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengembangan usaha baru; dan
    • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik.
3 Posedur
  1. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan permohonan rekomendasi yang akan diterbitkan;
  2. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar;
  3. Berkas diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar; (2 hari)
  4. Apabila berkas sudah lengkap maka akan dijadwalkan untuk survei untuk KBLI 49413 dan 49414; (4 hari)
  5. Hasil Survei akan dituangkan pada Berita Acara untuk KBLI 49413 dan 49414; dan (3 hari)
  6. Rekomendasi paling lama diterbitkan 5 hari kerja setelah Berita Acara Survei selesai dibuat untuk KBLI 49413 dan 49414 dan 5 hari kerja untuk KBLI selain 49413 dan 49414 setelah proses verifikasi administrasi selesai;

Penerbitan Rekomendasi Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

NO KOMPONEN URAIAN
1 Jenis Pelayanan Standar Pelayanan ini memuat pengaturan yang terkait dengan rekomendasi untuk:

  1. 49221 Angkutan Bus Pariwisata; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.
  2. 49216 Angkutan Bus Khusus; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar / sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
  3. 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya; Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
  4. 49421 Angkutan Taksi; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
  5. 49422 Angkutan Sewa; Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
  6. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang; Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
    2 Persyaratan
    1. Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan:
      • Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
      • Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
      • Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
      • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
      • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
      • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
      • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
      • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
      • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
    2. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
      • Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus Uji berkala dan foto kendaraan;
      • Dalam hal menguasai kendaraan, wajib:
        1. melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggungjawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan;
        2. sewa kendaraan dari lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam bentuk kontrak/ perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris;
        3. melampirkan asuransi kendaraan diluar asuransi wajib Jasa Raharja;
        4. menggunakan livery dan merk dagang sesuai dengan perusahaan yang menguasai kendaraan; dan
        5. menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan yang menguasai kendaraan.
      • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
      • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
      • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
    3. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
      • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan pengurangan usaha yang baru;
      • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; dan
      • Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi.
    4. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
      • Memiliki salinan dokumen perizinan yang hilang;
      • Memiliki bukti laporan kehilangan dokumen perizinan dari pihak berwenang; dan/ atau
      • Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada media massa.
    5. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pada portal perizinan berusaha berbasis risiko (OSS.go.id).
    6. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
      • Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
      • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik; dan
      • Mengembalikan kartu pengawasan kendaraan yang diganti.
    7. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
      • Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
      • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
      • Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
      • Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
      • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
      • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengembangan usaha baru; dan
      • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik.
    3 Posedur
    1. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan permohonan rekomendasi yang akan diterbitkan;
    2. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar;
    3. Berkas diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar; (2 hari)
    4. Apabila berkas sudah lengkap maka akan dijadwalkan untuk survei untuk KBLI 49216, 49229, 49421, 49422 dan 49429; (4 hari)
    5. Hasil Survei akan dituangkan pada Berita Acara untuk KBLI 49216, 49229, 49421, 49422 dan 49429; dan (3 hari)
    6. Rekomendasi paling lama diterbitkan 5 hari kerja setelah Berita Acara Survei selesai dibuat untuk KBLI 49216, 49229, 49421, 49422 dan 49429 dan 5 hari kerja untuk KBLI selain 49216, 49229, 49421, 49422 dan 49429 setelah proses verifikasi administrasi selesai;

    Penerbitan Rekomendasi angkutan Barang Umum

    NO KOMPONEN URAIAN
    1 Jenis Pelayanan Standar Pelayanan ini memuat pengaturan yang terkait dengan rekomendasi untuk (KBLI 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM) operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

    Barang umum terdiri atas:

    1. Muatan umum;
    2. Muatan logam;
    3. Muatan barang pokok;
    4. Muatan barang penting;
    5. Muatan kayu;
    6. Muatan yang dimasukkan ke palet/ dikemas;
    7. Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan
    8. Kaca lembaran.
    2 Persyaratan
    1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
    3. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
    4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
    5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
    6. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
    7. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
    8. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
    9. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
    10. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
    11. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan
    12. Memiliki sertifikat pelatihan pengemudi angkutan barang umum;
    13. Memiliki/menguasai tempat penyimpanank endaraan (pool); dan
    14. Tersedianya fasilitas bongkar muat.
    3 Posedur
    1. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan permohonan rekomendasi yang akan diterbitkan;
    2. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar;
    3. Berkas diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar; (2 hari)
    4. Rekomendasi paling lama diterbitkan 5 hari kerja setelah setelah proses verifikasi administrasi selesai;

    Penerbitan Rekomendasi angkutan Barang Khusus

    NO KOMPONEN URAIAN
    1 Jenis Pelayanan Standar Pelayanan ini memuat pengaturan yang terkait dengan rekomendasi  untuk (KBLI 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS) aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.

    1. Angkutan barang khusus, Barang Berbahaya yang meliputi:
      • barang yang mudah meledak;
      • gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
      • cairan mudah terbakar;
      • padatan mudah terbakar;
      • bahan penghasil oksidan;
      • racun dan bahan yang mudah menular;
      • barang yang bersifat radioaktif;
      • barang yang bersifat korosif; dan/ atau
      • barang berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup.
    2. Angkutan barang khusus, Barang Tidak Berbahaya meliputi:
      • barang Curah;
      • peti kemas;
      • tumbuhan;
      • hewan hidup;
      • alat berat; dan/ atau
      • pengangkutan kendaraan bermotor.
    2 Persyaratan
      1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
      3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
      4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
      5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
      6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Khusus;
      7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
      8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
      9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
      10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
      11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
      12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
      13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
      14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya;
      15. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool; dan
      16. Tersedianya fasilitas bongkar muat.
    3 Posedur
    1. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan permohonan rekomendasi yang akan diterbitkan;
    2. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar;
    3. Berkas diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar; (2 hari)
    4. Rekomendasi paling lama diterbitkan 5 hari kerja setelah setelah proses verifikasi administrasi selesai;