Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan rapat koordinasi awak angkutan untuk perusahaan AKDP dan Angkutan Perkotaan Jalur A di Aula Dishub ,Selasa 16 September 2025. Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Dishub Agus Dwitanto, dan di hadiri oleh Satlantas,BPSPP III Wilayah Surakarta, Organda, perwakilan dari Angkutan AKDP dan Angkutan perkotaan.

Rakor tersebut membahas tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas oleh bus trayek AKDP, di jalan Lawu Karanganyar dari perempatan Pegadaian ke arah timur (dalam kota) sampai Terminal Bejen, rambu-rambu berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB. Dari Terminal Bejen ke arah barat (masuk kota) yang merugikan pengemudi angkutan Karanganyar.

Hasil rakor yakni Perusahaan dan Koperasi AKDP trayek Solo – Tawangmangu mensetujui untuk penindakan terhadap pelanggaran trayek terutama ketika menaik turunkan penumpang pada trayek yang tumpang tindih pada Jalur Perkotaan Trayek A segmen Simpang Pegadaian sampai dengan Simpang Tegalgede.