Parkir
Tepi Jalan Umum
Dinas Perhubungan
Kabupaten Karanganyar
DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Berizin Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah.
Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Kabupaten Karanganyar
| GOL | JENIS KENDARAAN | TARIF |
|---|---|---|
| I | Kendaraan Tidak bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, Dll) | Rp. 1.000,- |
| II | Sepeda Motor Roda 2 (Dua) | Rp. 2.000,- |
| III | Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) dan Roda 4 (Empat), (Mobil, Mobil Penumpang, Mobil Barang, Dll) | Rp. 3.000,- |
| IV | Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, Dll | Rp. 5.000,- |
| V | Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton | Rp. 7.000,- |
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum
Prosedur :
Mengajukan permohonan
Pemeriksaan berkas dan syarat
Tim survey melakukan pengecekan lokasi yang diajukan
Tim survey memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas sebagai bahan pertimbangan untuk diterima/ditolak
Membuat berita acara keputusan diterima/ditolak
Membuat surat perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum
Persyaratan :
Mengisi Formulir Pengajuan
Foto copy KTP Pemohon
Foto copy Akta Pendirian (Badan Usaha)
Denah Lokasi
Surat Kesanggupan
Materai Rp. 10.000,- (3 Lembar)
Pas Foto Ukuran 3x4 (2 lembar)
Rekomendasi Ijin Pengelolaan Tempat Parkir
Di Luar Badan jalan (Off Street Parking)
Prosedur :
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ijin pengelolaan tempat parkir kendaraan diluar badan jalan ke Dinas Perhubungan Karanganyar.
Dinas Perhubungan memverifikasi kelengkapan berkas.
Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survey lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang.
Setelah survey lapangan dan kelengkapan berkas sudah memenuhi persyaratan Kepala Dinas Perhubungan memberikan ijin pengelolaan tempat parkir kendaraan diluar badan jalan.
Persyaratan :
Surat Permohonan
Fotocopy KTP
Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat :
- Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir;
- Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
- Alat penerangan yang cukup;
- Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
- Penyediaan fasilitas pengaman;
- Penyediaan fasilitas keselamatan;
- Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi;
- Melaksanakan analisa dampak lalu lintas bagi permohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembang lahan parkir.
