Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 14 tahun lalu.

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Namun saat ini pengguna jalan masih ada yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut.

Peraturan larangan belok kiri langsung sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 merupakan aturan yang dibuat untuk menggantikan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.

Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3, pengguna jalan boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL. “Kecuali diatur oleh ketentuan lain. Ketentuan lain itu misalnya di dalam persimpangan ada tulisan belok kiri langsung ya silakan. Atau lampu lalu lintas belok kirinya biasanya diubah menjadi warna oranye kedip-kedip”. Pengecualian ini bisa berupa adanya APILL, tulisan, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.

Jika tidak ada rambu “belok kiri langsung”, pengemudi harus mengikuti lampu dari APILL. Jika persimpangan tidak memungkinkan untuk belok kiri, maka akan diberi tulisan “belok kiri mengikuti isyarat lampu”.

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat ditilang dan dikenakan sanksi yang berat.