Transportasi umum seperti Bus saat ini tak lagi diperbolehkan menggunakan klakson telolet basuri.

Sering kali kita menemukan penggunaan klakson basuri pada kendaraan bus.

Klakson basuri merupakan komponen tambahan yang kini dilarang keras dipergunakan di jalanan karena sangat berdampak pada keselamatan jalan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan larangan terhadap penggunaan klakson basuri (telolet) pada bus, baik bus antar kota (AKAP) maupun pariwisata.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Penggunaan klakson ini justru dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang akan berpengaruh besar pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Aturan tentang penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Berdasarkan pasal 69 telah disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 500 ribu.

Kami menghimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet).