ANDALALIN

Dinas Perhubungan

Kabupaten Karanganyar

Penerbitan Surat Persetujuan

Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

No Prosedur Persyaratan
1

Pendaftaran :

  • Pengembang mengajukan surat permohonan persetujuan hasil Andalalin dan melampirkan kelengkapan administrasi;
  • Tim evaluasi penilai memeriksa surat permohonan persetujuan hasil Andalalin, kelengkapan administrasi dan penentuan kriteria wajib Andalalin;
  • Surat permohonan persetujuan andalalin dari pengembang;
  • Akta Pendirian Badan Usaha (bilamana yang mengajukan dari badan usaha);
  • Fotocopy Identitas Pemohon / Pengembang;
  • Surat Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan;
  • Surat kesesuaian tata ruang dan/atau izin pemanfaatan ruang;
  • Gambar desain Lay Out bangunan;
  • Foto kondisi eksisting lapangan;
  • formulir isian identitas pembangunan / pengembangan kawasan;
  • Lembaga konsultan berbadan hukum;
  • Sertifikat penyusun dokumen Andalalin sesuai kualifikasinya;
  • Dokumen hasil Andalalin;
  • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dokumen hasil Andalalin.

 

Jangka waktu penerbitan surat persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya kelengkapan dokumen hasil Andalalin dengan benar dan lengkap (dokumen hasil Andalalin sudah direvisi sesuai dengan yang dinilai, surat kesanggupan sudah ditandatangani oleh pengembang dan kelengkapan administrasi sudah benar dan lengkap)

2 Pengembang mencari referensi Konsultan penyusun Andalalin untuk perjanjian kerja penyusunan dokumen hasil Andalalin
3 Pengembang dan Konsultan mengajukan permohonan asistensi kepada DISHUB untuk mengarahkan penyusunan dokumen Andalalin (peninjauan lapangan untuk menentukan batas studi penelitian dan jenis survey yang harus dilakukan konsultan)
4 Konsultan melakukan survey penelitian, analisa, kajian serta menyimpulkan hasil survey dalam dokumen hasil Andalalin
5 Pengembang mengajukan permohonan sidang Andalalin dengan melampirkan dokumen hasil Andalalin sebanyak 6 Dokumen
6 Pembuatan undangan kepada tim penilai Andalalin dan pelaksanaan pembahasan penilaian Andalalin
7 Konsultan melakukan perbaikan dokumen Andalalin berdasarkan hasil pembahasan penilaian Andalalin
8 Pengembang menyampaikan hasil revisi dokumen Andalalin kepada tim penilai guna asistensi dan mendapatkan persetujuan
9 Tim evaluasi penilai menyampaikan draft surat pernyataan kesanggupan kepada pengembang
10 Pemrakarsa menandatangani surat kesanggupan yang telah disepakati
11 Tim evaluasi penilai memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft surat persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan surat pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk pemenuhan mitigasi Andalalin yang telah ditandatangani oleh pemrakarsa
12 Pejabat DISHUB menerbitkan surat persetujuan hasil Andalalin