Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan Anda
Sehubungan dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan penumpang, masyarakat harus selektif dalam memilih armada yang akan dilakukan sewa kendaraan terutama bus pariwisata. yang paling mudah dilakukan adalah dengan mengecek status kendaraan apakah dalam kondisi tertib administrasi dan laik jalan. Laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala.
Pengecekan Izin
Pastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, dengan mengecek Kartu Pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs spionam.dephub.go.id
Pemeriksaan Mesin
Bus yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, derngan melihat Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi Mitra Darat
Administrasi Pengemudi
Cek administrasi pengemudi, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya (untuk bus adalah SIM B I atau B II Umum) dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum
Tata Cara Pengecekan Bus Pariwisata
Di bawah ini adalah cara melakukan pengecekan bus melalui situs spionam dan aplikasi mitra darat
Situs Spionam
- Pengguna jasa dapat membuka peramban web, kemudian akses laman berikut https://spionam.dephub.go.id
- Klik “Cek Perusahaan” pada menu tab
- Ketik nama perusahaan yang akan digunakan oleh pengguna jasa pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cari“. Akan muncul nama-nama perusahaan, kemudian pilih yang alamatnya sesuai dan klik simbol kaca pembesar pada kolom aksi. Jika nama perusahaan yang dicari tidak tersedia datanya, dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin (dengan catatan penulisan nama perusahaan sudah benar)
- Akan muncul tampilan data perusahaan, dapat dilihat data masa berlaku uji berkala dan kartu pengawasan untuk setiap kendaraan
Aplikasi Mitra Darat
- Pengguna jasa dapat mengunduh aplikasi mitra darat melalui App Store atau Playstore, setelah mengunduh lakukan registrasi akun untuk log in.
- Setelah masuk, klik “Tools” pada menu Tab dan akan tampil pilihan “Cek Laik” kemudian klik.
- Pada laman “Cek Laik” dapat diinput nomor kendaraan yang akan digunakan, kemudian klik “Lanjutkan“.
- Selanjutnya pengguna jasa akan ditampilkan data kendaraan yang akan digunakan mencakup masa berlaku izin angkutan dan uji berkala.


