Alur permohonan keberatan atas permintaan informasi publik yang tidak ditanggapi

  • Pengajuan Keberatan informasi kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
    1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
    2. Atasan PPID harus memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan.
  • Jika Pengaju Keberatan Informasi puas atas putusan atasan PPID
  • Jika Pengaju tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten Karanganyar, Klik Disini.