Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainya sesuai dengan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan publik.
Informasi Berkala
informasi yang harus disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap
6 bulan sekali.
Informasi Setiap saat
informasi yang harus siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta
informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Dikecualikan
Pasal 17 UU KIP.
Daftar Informasi Publik
Ingin tahu apa saja daftar informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar yang dapat diakses secara langsung melalui website…?
Layanan Publik
Permohonan Informasi Publik
Ingin mengajukan permintaan informasi publik, silahkan akses disini.
Keberatan Atas Informasi Publik
Ingin mengajukan permohonan keberatan atas permintaan informasi publik yang tidak ditanggapi, silahkan akses disini.
Laporan Layanan Informasi Publik
Berisi tentang Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar
Aduan Masyarakat

