Selamat Datang

Di situs
pelayanan informasi publik
Dinas perhubungan Kabupaten karanganyar

Maklumat Pelayanan

Dengan ini menyatakan berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan

Kami akan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus

Kami bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan Kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar

Tahukah Kamu ?

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  • Tidak ditanggapinya Permintaan informasi.
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak senbagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan infomasi.
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang – Undang ini.

Informasi Publik

adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainya sesuai dengan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan publik.

Informasi Berkala

informasi yang harus disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap
6 bulan sekali.

Informasi Setiap saat

informasi yang harus siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Serta Merta

informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi Dikecualikan

informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam
Pasal 17 UU KIP.

Daftar Informasi Publik

Ingin tahu apa saja daftar informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar yang dapat diakses secara langsung melalui website…?

Layanan Publik

Permohonan Informasi Publik

Ingin mengajukan permintaan informasi publik, silahkan akses disini.

Keberatan Atas Informasi Publik

Ingin mengajukan permohonan keberatan atas permintaan informasi publik yang tidak ditanggapi, silahkan akses disini.

Laporan Layanan Informasi Publik

Berisi tentang Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar

Aduan Masyarakat

Sore admin,  di jalan wirapradana / melon (barat hotel ramada) di pertigaan depan SMK Penerbangan Bina Dirgantara. Disitu dari arah barat Blind Spot sehingga tidak bisa melihat pengendara dari arah lainnya, sehingga perlu kaca cembung untuk memudahkan pengendara dan meminimalisir kecelakaan, saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan

Kak, Saya malam ini Nobar di Rumah Dinas bupati, di mintai parkir 5.000, ada ibu ibu tukang parkir ngeyel katanya kalau jam malam harganya beda. Ternyata teman saya jugaditarik 5.000 . . .kalau yang datang banyak, 5.000 kali berapa orang? Ini pungli mohon segera diatasi..

Punya Keluhan dan Aduan?

Apabila anda mempunyai Aduan, Saran ataupun Keluhan terhadap pelayanan kami, silahkan disampaikan.