PPID
DISHUB KARANGANYAR

Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut :
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan, tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
- menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
- melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidakdikecualikan;
- melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
- mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan, tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
- menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
- melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidakdikecualikan;
- melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
- mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar


Dasar Pembentukan
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar Nomor : 800/SK/10.11/I/2024 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.